
Rekomendasi BPN diperlukan saat pengurusan SIPPT. Jadi bagi perorangan yang mengurus IMB bangunan kecil tidak diperlukan syarat ini (kecuali perorangan yang mempunyai tanah sangat luas). Rekomendasi ini biasanya diperlukan oleh perusahaan developer yang ingin mengembangkan property di lahan seluas >5000 m2 sehingga diperlukan SIPPT, di mana salah satu syarat keluarnya SIPPT adalah rekomendasi BPN.
Rekomendasi BPN adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh BPN setempat yang merekomendasikan tanah tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut layak dan tidak dalam sengketa.
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com