
Definisi Comanditaire Venootschap (CV)
Banyak sekali keuntungan yang didapatkan apabila mengembangkan bisnis Anda menjadi badan usaha, seperti perlindungan hukum, meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas bisnis, kemudahan dalam berbisnis, mendapatkan legitimasi dari pemerintah, dan masih banyak lagi.
Badan usaha di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Comanditaire Venootschap (CV).
Perbedaannya:
CV merupakan sebuah persekutuan yang didirikan satu orang atau lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada pihak lain yang bertugas menjalankan perusahaannya sebagai pemimpin.
Persekutuannya terbagi menjadi dua, yakni:
1. Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) – Persero Kuasa/Persero Pengurus
Sekutu aktif yang menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan untuk menjalankan seluruh kebijakan perusahaan dan melakukan kerjasama/perjanjian dengan pihak ketiga.
2. Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif) – Persero Diam
Sekutu pasif yang berperan sebagai penanam modal dari suatu perusahaan dan tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam jalannya mobilitas perusahaan, mulai dari kepengurusan hingga seluruh kegiatan perusahaan.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya mendapatkan keuntungan berdasarkan modal yang ditanam saja. Begitu pula sebaliknya.
Baca Juga : Seberapa Pentingkah Izin Mendirikan Bangunan?
Syarat Pendirian CV dan Prosedurnya
Pasal 16-35 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) mengatur prosedur serta persyaratan untuk mendirikan sebuah CV. Berikut penjelasannya:
1. Akta Pendirian CV
Persyaratan pertama ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal ke 19, antara lain:
2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV
Pendaftaran Akta Pendirian CV dilakukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai yang diatur pada kitab undang-undang KUHD pasal ke 23.
Dalam proses pendaftaran ini, terdapat dua aspek kelengkapan yang harus dipenuhi, yakni:
3. Mengurus Izin Usaha
Kepengurusan Izin Usaha ini wajib dilakukan sesuai dengan bidang usaha yang Anda jalankan.
Misalnya, Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk bidang industri dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk bidang perdagangan.
4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sangatlah penting bagi pendirian badan usaha.
Anda bisa mengurusnya ke dinas terkait atau bisa melakukannya secara online.
5. Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Pengumuman Ikhtisar Resmi ini dibuat dalam Tambahan Berita Negara RI yang penting dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan pasal 28 KUHD.
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, maka jasa konsultan siap membantu.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh jasa konsultan dalam kepengurusan dokumen serta legalitas CV, antara lain:
Kami BMG Consulting Group dapat membantu anda dalam pengurusan Izin Mendirikan CV secara cepat dan aman. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com
Sumber : https://www.finansialku.com/