
1. |
Keterangan Rencana Kota |
||||||||||
Proses pengurusan KRK (Keterangan Rencana Kota), merupakan hal yang mutlak untuk kelanjutan ke proses penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat penolakan atau tertundanya terhadap penerbitan IMB, kebanyakan pemohon hanya terfokus pada Disain Bangunan berupa Denah, Jumlah Ruangan dan Fungsi Ruang dan Gambar Site Plan agar seluruh tanah / lahan / persil dapat dimanfaatkan secara optimal, Tidak mengacu pada aturan-aturan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Bandung KRK merupakan rambu-rambu / acuan dalam Perencanaan Site Plan, Bangunan dan Lingkngan Bangunan yang diperbolehkan unuk pemrosesan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Keterangan Rencana Kota (KRK) : |
|||||||||||
|
|||||||||||
Persyaratan proses Keterangan Rencana Kota (KRK) : | |||||||||||
|
|||||||||||
Lama Proses KRK antara 5-12 hari kerja Lama Proses IMB antara 10-20 hari kerja Apabila pemohon tidak ada waktu / tidak sempat untuk pengurusan KRK dan IMB dapat minta bantuan / memberikan kuasa kepada Perusahaan yang dapat dipertanggung jawab kan : Kami mohon bantuan /advice untuk pengurusan KRK dan IMB |
|||||||||||
|
|||||||||||
2. |
Izin Mendirikan Bangunan |
||||||||||
Bagaimana untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ?, |
|||||||||||
Jenis Izin / Penggunaan : Rumah Tinggal, Ruko, Rukan, Hotel, Motel, Mall, Kawasan Perumahan, Toko, Kantor, Kafe, Pondokan, Rumah Kos, Restoran, Gudang, Apartemen, dll. | |||||||||||
Status Proses Izin : 1. Lahan yang sudah dibangun tapi belum memiliki IMB , | |||||||||||
2. Lahan kosong belum memiliki IMB, 3. Renovasi, 4. Penambahan Ruangan, 5. Perubahan Fungsi Bangunan |
Baca Juga: Pelayanan KRK, IMB Dan SLF Di DKI Jakarta
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com