
Proses pengurusan KRK (Keterangan Rencana Kota), merupakan hal yang mutlak untuk kelanjutan ke proses penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat penolakan atau tertundanya terhadap penerbitan IMB, kebanyakan pemohon hanya terfokus pada Disain Bangunan berupa Denah, Jumlah Ruangan dan Fungsi Ruang dan Gambar Site Plan agar seluruh tanah / lahan / persil dapat dimanfaatkan secara optimal, Tidak mengacu pada aturan-aturan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Bandung KRK merupakan rambu-rambu / acuan dalam Perencanaan Site Plan, Bangunan dan Lingkngan Bangunan yang diperbolehkan unuk pemrosesan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Keterangan Rencana Kota (KRK) : |
|||||||||||
|
|
||||||||||
Persyaratan proses Keterangan Rencana Kota (KRK) : | |||||||||||
|
|||||||||||
Lama Proses KRK antara 5-12 hari kerja Lama Proses IMB antara 10-20 hari kerja |