JASA PENGURUSAN IZIN SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI
JASA PENGURUSAN IZIN SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI
Persyaratan :
- Foto copy KTP dan NPWP Pemohon
- Foto copy Akta Perusahaan
- Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah
- Foto copy Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk luas diatas 5.000 M2
- Foto copy Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT
- Foto copy Berita Acara Serah Terima (BAST) dari BPKAD Prov. DKI Jakarta
- Foto copy Izin Bangunan terdahulu (IMB, IPB, KMB, SLF)
- Foto copy Keterangan Rencana Kota (KRK) & RTLB yang menjadi lampiran IMB, 3 (tiga) set
- Gambar Arsitektur lampiran SK IMB dan Perizinan Terakhir yang diterbitkan 1 (satu) set
- Foto SRAH/Kolam Resapan dan Foto Tampak Bangunan minimal 2 sisi, sesuai keadaan lapangan
- Laporan Direksi Pengawas oleh Pengawas yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Pertama 3 (tiga) set
- Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Perpanjangan 3 (tiga) set
- Gambar (As built drawing) Arsitektur, Konstruksi, Instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB dalam bentuk CD berisikan format CAD
- Rekomendasi Instansi / Unit tekait
- Legalisir Fotokopi IPTB bidang
- Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas / Pengkaji Teknis
- Foto copy Rekomendasi dari Dinas Penataan Kota Prov. DKI Jakarta sesuai Pergub 146 Tahun 2015
SUMBER : http://www.legalitas.biz
Wed, 4 Oct 2017 @09:22